Penanggung Jawab Lapangan PT Honglu, Dwi Hariyadi memberikan klarifikasi soal perusahaan yang disebut melarang pekerja beribadah. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

HALMAHERA TENGAH, iNews.id - PT Honglu buka suara soal tudingan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut) yang menyebut perusahaan tersebut melarang karyawan beribadah. Perusahaan menegaskan tidak pernah melarang karyawan melaksanakan ibadah di sela-sela waktu bekerja baik salat Jumat untuk yang beragama Islam dan ibadah Minggu untuk yang beragama Kristen.

Penanggung Jawab Lapangan PT Honglu, Dwi Hariyadi mengatakan, selama ini perusahaan selalu memberikan hak beribadah kepada karyawan. Perusahaan telah menyediakan gedung yang bisa digunakan untuk karyawan yang beragama Islam dan Kristen untuk beribadah.

"Saya tegaskan, teman-teman yang mau beribadah di hari Minggu itu clear dari pihak perusahaan Honglu memberikan hak kepada mereka. Ada tempat yang bisa dipakai sebagai gedung serba guna dan juga dipakai hari Jumat sebagai tepat ibadah umat Muslim," kata Dwi Hariyadi, Senin (9/11/2020).

Salah satu karyawan perusahaan yang beroperasi di Weda itu, Sofian Hadi, juga membantah ada larangan bagi mereka untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka.

"Di perusahaan ini tidak ada larangan. Untuk Jumatan, istirahat jam 11.30. Jadi bagi teman-teman yang mau sembahyang bisa sembahyang. Jadi tidak ada larangan dari perusahaan," kata Sofian Hadi.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network