HALMAHERA TENGAH, iNews.id - PT Honglu buka suara soal tudingan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut) yang menyebut perusahaan tersebut melarang karyawan beribadah. Perusahaan menegaskan tidak pernah melarang karyawan melaksanakan ibadah di sela-sela waktu bekerja baik salat Jumat untuk yang beragama Islam dan ibadah Minggu untuk yang beragama Kristen.
Penanggung Jawab Lapangan PT Honglu, Dwi Hariyadi mengatakan, selama ini perusahaan selalu memberikan hak beribadah kepada karyawan. Perusahaan telah menyediakan gedung yang bisa digunakan untuk karyawan yang beragama Islam dan Kristen untuk beribadah.
"Saya tegaskan, teman-teman yang mau beribadah di hari Minggu itu clear dari pihak perusahaan Honglu memberikan hak kepada mereka. Ada tempat yang bisa dipakai sebagai gedung serba guna dan juga dipakai hari Jumat sebagai tepat ibadah umat Muslim," kata Dwi Hariyadi, Senin (9/11/2020).
Salah satu karyawan perusahaan yang beroperasi di Weda itu, Sofian Hadi, juga membantah ada larangan bagi mereka untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka.
"Di perusahaan ini tidak ada larangan. Untuk Jumatan, istirahat jam 11.30. Jadi bagi teman-teman yang mau sembahyang bisa sembahyang. Jadi tidak ada larangan dari perusahaan," kata Sofian Hadi.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan subkontraktor PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebagai pengelola kawasan industri Weda Bay ini sebelumya dikecam DPRD Halteng karena dilaporkan melarang karyawan beribadah.
Anggota DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, komisi I dan II akan melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT IWIP maupun PT Honglu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk meminta klarfikasi terkait masalah jam beribadah pada jam kerja dan ketersediaan tempat ibadah karyawan di lokasi kerja.
"Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial, media online serta media YouTube baru-baru ini, maka saya akan sarankan kepada komisi terkait untuk melakukan peninjauan lokasi untuk kita memastikan sarana beribadah para karyawan tersebut baik untuk yang Islam maupun Kristen," ujarnya, Minggu (8/11/2020).
Nuryadin menyatakan, perusahaan seharusnya memfasilitasi tempat ibadah baik untuk pekerja yang beragama Islam maupun Kristen. Tempat tersebut juga harus layak digunakan sebagai tempat ibadah.
"Bagi saya kewajiban beribadah bagi setiap manusia yang ber-Tuhan adalah prinsip hidup, karena itu perusahaan tidak boleh main-main dengan masalah ini," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait