“Perbuatan ini berlebihan dan tidak manusiawi lagi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban datang ke kamar kosnya pada saat jam sekolah serta menyediakan miras. Dia menyuruh korban untuk mengonsumsinya dan membiarkan SE menyetubuhinya. Dia juga melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayunya,” kata sumber.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
"Kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan setempat," ujar Handry.
Atas perbuatannya, Bripda BJL dan SE diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait