Hakim Tunggal PN Ambon menjatuhkan vonis 34 bulan penjara terhadap B (16) dalam kasus tindak pidana kekerasan anak yang menyebabkan korban NRW (15) meninggal dunia. (ANTARA/daniel)

Namun, korban NRW yang disuruh membeli minuman kemasan tersebut menolak sehingga terdakwa menjadi emosi. Dia memukuli kepala belakang korban dengan kepalan tangannya berulang kali hingga tak sadarkan diri.

Para saksi fakta dalam persidangan sebelumnya menuturkan, terdakwa sempat mencari minyak atziri jenis minyak kayu putih, untuk digosok ke korban namun tidak membuahkan hasil.

Para saksi akhirnya menggotong korban ke rumahnya setelah ibu korban dipanggil ke lokasi kejadian melihat kondisi anaknya yang baru duduk di kelas tiga bangku SLTP.

Sementara Ibu Henderika, selaku orang tua korban dalam persidangan menjelaskan antara korban dengan terdakwa merupakan teman bermain dan tidak ada persoalan di antara mereka.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network