Hakim Tunggal PN Ambon menjatuhkan vonis 34 bulan penjara terhadap B (16) dalam kasus tindak pidana kekerasan anak yang menyebabkan korban NRW (15) meninggal dunia. (ANTARA/daniel)

AMBON, iNews.id - Remaja 16 tahun berinisial B yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap teman sepermainan dihukum penjara 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan.

"Vonis Hakim PN Ambon sudah ditetapkan. Kami tidak melakukan upaya banding sehingga terdakwa berinisial B menjalani hukuman di Lapas Anak," ujar penasihat hukum terdakwa, Herberth Dadiara di Ambon, Kamis (14/7/2022).

Dia mengatakan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang masih di bawah umur melanggar Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengakibatkan korban NRW, anak berusia 15 tahun meninggal dunia.

Sementara yang meringankan tedakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga masih di bawah umur dan belum pernah dihukum.

Putusan hakim tunggal PN Ambon Orpha Martina juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Novi Temar yang menuntut terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasus itu bermula saat korban bersama terdakwa dan beberapa baru selesai bermain sepak bola di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (9/6/2022). Mereka lalu berniat membeli minuman kemasan dicampur es batu.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network