Ilustrasi remaja di Ambon dipukuli temannya hingga tewas. (Foto : ist)

AMBON, iNews.id - Seorang remaja di Kota Ambon, Maluku memukuli temannya secara brutal dengan kepalan tangan hingga tewas. Pelaku saat ini sudah diamankan anggota Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak ini dilakukan tersangka berinisial BET (16). Dia menganiaya korban berinisial NRW (15) hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal.

"Baik pelaku maupun korban masih berusia belasan tahun atau di bawah umur. Korban tewas berinisial NRW diduga dipukuli pelaku hingga pingsan dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara," ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dipimpin Kanit PPA Ipda S Taberima dan Kanit Buser Polresta Pulau Ambon Aipda O Jambormias sejak Jumat (10/6/2022). Sementara lokasi kejadian di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (9/6/2022). 

Dia mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/289/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 9 Juni 2022.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network