JAKARTA, iNews.id - Briptu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, yang memerkosa remaja berusia 16 tahun berinisia NI, segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Selain menghadapi pemecatan, oknum polisi itu juga dipastikan mendapat hukuman seberat-beratnya.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar terhadap korban NI telah menggores hati institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy Sambodo, Kamis (24/6/2021).
Ferdy mengatakan, Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Briptu Nikmal melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.
"Proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," katanya.
Dia mengatakan, proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sementara proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait