Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan memastikan Briptu II diproses pidana terkait kasus pemerkosaan remaja perempuan. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Briptu II sebagai tersangka kasus pemerkosaan remaja 16 tahun. Briptu II sekarang ini ditahan di Polres Ternate.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Adip Rojikan mengatakan, penetapan tersangka ditindaklanjuti penahanan dilakukan setelah Briptu II menjalani pemeriksaan. Bahkan Polda Malut bakal memproses internal yang bersangkutan terkait status keanggotaan Polri.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Polres Ternate. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga," kata Adip, Rabu (23/6/2021).

Penyidik, lanjut Adip, menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Anak terhadap Briptu II. Ancaman pidananya di atas 15 tahun.

"Pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi yang seperti ini, pasti diberikan tindakan tegas," ujar Adip. 

Briptu II dituduh memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara beberapa waktu lalu. Kasus ini mencuat melalui media sosial sebelum didalami Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.


 


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network