AMBON, iNews.id - Seorang warga Kota Ambon, Provinsi Maluku dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyetubuhi tetangganya seorang siswi SMP. Pelaku Corneles Angkotta (47), telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak berusia 12 tahun itu.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon ini disampaikan dalam persidangan pada Senin (17/5/2021). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadian Negeri Ambon, Lutfi Alzagladi dan didampingi dua orang hakim anggota.
JPU Ambon meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Corneles Angkotta karena dinilai terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berulang kali.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016," kata JPU di Ambon, Senin.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang terungkap, perbuatan bejad terdakwa dilakukan pertama kali pada 2019 dan selanjutnya pada Juni 2020. Aksi pealku akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait