Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kronologi kejadian berawal saat korban yang tetangga terdakwa duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba terdakwa melambaikan tangan kepada korban. Awalnya korban tidak menghiraukan. Namun, terdakwa yang masuk ke rumah kembali memanggil korban sehingga dia menemuinya.

Saat masuk ke rumah terdakwa, korban diberikan uang Rp20.000. Korban tidak mau menerima, tetapi terus dipaksa oleh terdakwa. Usai menerima uang tersebut, terdakwa kemudian menarik tangan korban masuk ke dalam kamar.

Korban melakukan perlawanan. Namun, usahanya sia-sia. Terdakwa berhasil melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban. Perbuatan serupa terus berlangsung hingga Juni 2020. Kejadian itu baru terungkap setelah orang tua korban yang curiga dan mendesaknya untuk bercerita.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network