Persoalan ini menyeruak tatkala Komisi II DPRD Ternate melakukan kunjungan kerja ke PDAM beberapa waktu lalu. Guna menyelesaikan masalah itu, DPRD segera memanggil pihak terkait.
Selain kedua museum tersebut, ada juga bekas kantor wali kota yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah. Saat ini, terdapat empat SKPD yang menempati gedung tersebut, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disperkim, dan Diskomsandi.
“Total tunggakan di gedung itu mencapai Rp211,398,500. Dengan kata lain iuran tak dibayarkan sejak Desember 2017,” katanya.
Masalahnya, sampai kini gedung serta aset tersebut belum dimutasikan ke masing-masing OPD yang menempatinya. Maka dengan itu, kata Mubin, pembayaran utang akan dibebankan kepada Sekretariat Daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi PDAM Ternate, Basri Badjiser mengatakan, pihaknya telah melakukan pemutusan aliran terhadap gedung bekas Kantor Wali Kota Ternate. Keputusan itu telah dilakukan sejak sebulan lalu.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait