Atas perbuatannya, pelaku BN dijerat pasal berlapis dengan diberikan hukuman maksimal sesuai dengan Perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” kata Roem.
Sebelumnya, pelaku BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole. Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda.
“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait