Ilustrasi ayah mencabuli dua anak kandung di Pulau Buru, Maluku. Salah satunya sampai meninggal. (Foto: Ist)

AMBON, iNews.id - Seorang ayah mencabuli dua anak kandung yang masih berusia 7 tahun dan 5 tahun. Selain disetubuhi, korban juga dianiaya mengakibatkan anak yang berusia 7 tahun sampai sakit hingga meninggal dunia.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Namrole, Pulau Buru, Provinsi Maluku. Polisi yang menerima informasi langsung mengerahkan tim khusus untuk mengejar pelaku. Merasa terancam, pelaku kemudian menghubungi keluarga untuk menyerahkan diri ke Polsek Namrole

“Yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan diantar ke Polsek Namrole. Kemudian langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Sabtu (12/2/2022).

Salah satu anak korban yang berusia 5 tahun kini mendapat mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka. Sementara kakak korban telah meninggal.

Atas perbuatannya, pelaku BN dijerat pasal berlapis dengan diberikan hukuman maksimal sesuai dengan Perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. 

“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” kata Roem.

Sebelumnya, pelaku BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole. Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda.

“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network