Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika senilai Rp7,8 miliar di Disdikbud Malut ditahan oleh Kejati Malut, Kamis (24/6/2021). (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Dia menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dengan pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Angka itu diperoleh berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Atas perbuatannya, keempat tersangka ini kami jerat dengan pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network