JAKARTA, iNews.id - Kasus pemerkosaan remaja yang dilakukan Briptu Nikmal telah menggores hati institusi Polri. Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan anggota Polri yang melanggar sumpah jabatan.
Sambo meminta masyarakat berperan aktif dalam penegakan kode etik anggota Polri. Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara digital melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh dari telepon seluler.
"Divisi Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," kata Sambo, Kamis (24/6/2021).
Dia memastikan anggota Polri yang melakukan pelanggaran bakal diproses. Terkait kasus Nikmal, Polri telah menahan yang bersangkutan dalam kasus pidana dan memberhentikannya secara tidak hormat.
"Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," ujar Kadiv Propam.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait