Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika senilai Rp7,8 miliar di Disdikbud Malut ditahan oleh Kejati Malut, Kamis (24/6/2021). (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

TERNATE, iNews.id - Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika senilai Rp7,8 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Utara (Malut), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Kamis (24/6/2021). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial IY, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua Pokja dan IR selaku rekanan pelaksana pekerjaan.

Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putra Agoes dalam keterangan resminya mengatakan, kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika ini diproses berdasarkan surat perintah dengan Nomor: Prin 566/q../FB/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Empat tersangka sudah diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. 

"Mereka masing-masing diperiksa didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Erryl," kata Erryl saat konferensi pers di kantor Kejati Malut.

Erryl mengatakan, keempat tersangka ditahan terhitung sejak hari ini, Kamis (24/6/2021) hingga 13 Juli 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate. "Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network