Ilustrasi dana desa. (Foto Istimewa)

Pada tahun 2015 uang dicairkan sebanyak tiga tahap, masing-masing 40 persen tahap pertama dan kedua, sedangkan tahap ketiga 20 persen. Sementara di tahun 2016, penyaluran DD dilakukan dua tahap yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

Terdakwa Matheos secara sepihak mencairkan dana desa tanpa melibatkan badan saniri negeri. Padahal dana desa harus dilakukan sesuai dengan permusyawaratan.

Hal itu diketahui, karena pada tahun 2015 dan 2016 tidak ada berita acara musyawarah antara pejabat pemerintahan negeri dan perangkat saniri negeri Karlutukara, Kecamatan Seram Utara Barat.

Para terdakwa beralasan kalau mereka belum mempercayai kepala seksi dari masing-masing bidang untuk mengelola DD. Mereka lantas hanya melibatkan bendahara dan sekretaris untuk mengelola dana termasuk membelanjakan untuk berbagai kegiatan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa, Dominggus Huliselan dan rekan-rekannya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network