AMBON, iNews.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Karlutukara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri setempat. Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan.
Ketiga terdakwa yakni Matheos Erbabley yang merupakan mantan raja (kepala desa) Karlutukura; Sekdes, Hengky Rumawagtine dan bendahara, Theo Hengky Aliputy. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri menggunakan DD-ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp215 juta.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," kata JPU, Asmin Hamja, Selasa (6/4/2021).
JPU menjerat para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999. JPU juga menjerat para terdakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp215 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan DD dan ADD tanpa didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barang. Selain itu, nilainya tidak sesuai dengan realisasi harga serta anggaran pendapatan belanja Negeri Karlutukata.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, pada pertengahan bulan Juni 2015, Desa Karlutukara mendapatkan ADD sebesar Rp87,7 juta dan DD Rp271 juta. Totalnya mencapai Rp360 juta.
Selanjutnya, pada tahun 2016, Karlutukara kembali mendapatkan DD sebesar Rp608 juta dan ADD Rp102 juta. Totalnya sebesar Rp711 juta yang dicairkan secara bertahap.
Pada tahun 2015 uang dicairkan sebanyak tiga tahap, masing-masing 40 persen tahap pertama dan kedua, sedangkan tahap ketiga 20 persen. Sementara di tahun 2016, penyaluran DD dilakukan dua tahap yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Terdakwa Matheos secara sepihak mencairkan dana desa tanpa melibatkan badan saniri negeri. Padahal dana desa harus dilakukan sesuai dengan permusyawaratan.
Hal itu diketahui, karena pada tahun 2015 dan 2016 tidak ada berita acara musyawarah antara pejabat pemerintahan negeri dan perangkat saniri negeri Karlutukara, Kecamatan Seram Utara Barat.
Para terdakwa beralasan kalau mereka belum mempercayai kepala seksi dari masing-masing bidang untuk mengelola DD. Mereka lantas hanya melibatkan bendahara dan sekretaris untuk mengelola dana termasuk membelanjakan untuk berbagai kegiatan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa, Dominggus Huliselan dan rekan-rekannya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait