Ilustrasi dana desa. (Foto Istimewa)

Hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan DD dan ADD tanpa didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barang. Selain itu, nilainya tidak sesuai dengan realisasi harga serta anggaran pendapatan belanja Negeri Karlutukata.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, pada pertengahan bulan Juni 2015, Desa Karlutukara mendapatkan ADD sebesar Rp87,7 juta dan DD Rp271 juta. Totalnya mencapai Rp360 juta.

Selanjutnya, pada tahun 2016, Karlutukara kembali mendapatkan DD sebesar Rp608 juta dan ADD Rp102 juta. Totalnya sebesar Rp711 juta yang dicairkan secara bertahap.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network