Majelis hakim PN Ambon menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korban di Jembatan Merah Putih atas tiga orang terdakwa. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Tiga terdakwa pelaku di bawah umur atas tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian korban di seputaran Jembatan Merah Putih, Poka, Kota Ambon dituntut bervariasi. Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul dan Imanuel Barru selaku hakim anggota.

JPU Kejari Ambon, Eko Nugroho meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman kepada IN alias I yang didakwa melanggar Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana dengan vonis enam tahun penjara. Sementara untuk terdakwa MO dan MK dituntut hukuman penjara selama empat tahun karena melanggar pasal 351 KUHPidana serta pasal 55 KUHPidana.

“Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatan mereka telah mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya, Rabu (10/3/2021).

Eko menjelaskan, hal meringankan yakni para terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Apalagi, terdakwa masih di bawah umur, serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Siska Louhenapessy.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network