BKSDA Provinsi Maluku melepasliarkan sebanyak 20 satwa endemik ke KS Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat. (Foto: Antara)

Dalam kegiatan pelepasliaran tersebut, BKSDA Maluku turut melibatkan dan disaksikan oleh Kepala Dusun Nagalema, Desa Waesala SBB, mahasiswa KKN Fakultas Pertanian dan Fakultas MIPA Universitas Pattimura (Unpatti), serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi.

“Kami melibatkan masyarakat dalam kegiatan pelepasliaran tersebut, diharapkan akan menjadikan contoh, pengalaman, dan media sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam khususnya satwa-satwa endemik dan dilindungi,” kata Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network