PEKANBARU, iNews.id - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mengembalikan burung endemik Maluku ke habitat aslinya. Satwa endemik yang lepaskan itu sebanyak enam ekor (anak) burung.
Jenisnya, yaitu lima kakaktua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan satu kakaktua jambul kuning (Cacatua Sulphurea). Lima ekor burung kakatua pertama berasal dari proses penegakan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan satunya lagi berasal dari penyerahan masyarakat secara sukarela setelah mendapatkan penyadartahuan dari petugas. "Kakatua jambul kuning merupakan penyerahan sukarela oleh masyarakat yang telah disadarkan petugas bahwa ini satwa dilindungi," ujar Kepala BB KSDA Riau, Genman Hasibuan di Pekanbaru, Kamis (11/5/2023).
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya, jenis kakatua tersebut akan dilakukan perawatan dan rehabilitasi. "Itu dilakukan di Suaka Paruh Bengkok yang berada di bawah Otoritas BB KSDA Maluku," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait