Polisi menggagalkan upaya penyelundupan satwa endemik asal Papua di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Tujuh ekor kanguru disita. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Polisi menetapkan buruh bongkar muat Pelabuhan Jayapura, Papua, berinisial MY sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa endemik jenis kanguru pohon di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Maluku. Dia sebelumnya ditangkap saat menumpang KM Dobonsolo bersama tujuh ekor kanguru pohon yang hendak diselundupkan.

"MY dijadikan sebagai tersangka setelah diamankan sejak 15 Mei 2023 dalam sebuah kamar di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon asal Papua," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Iptu Julkisno Kaisupy, Kamis (18/5/2023)>.

Penetapan tersangka terhadap MY dilakukan karena cukup bukti. Sementara satu orang lainnya berinisial S yang merupakan ABK KM Dobonsolo tidak dijadikan tersangka karena buktinya kurang.

MY dijadikan tersangka karena diduga secara sengaja membawa tujuh satwa endemik khas Papua yang dilindungi UU itu. Dia disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) serta pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati.

"Ancaman hukumannya selama lima tahun penjara serta membayar denda maksimal Rp100 juta," ujar Julkisno.

Menurut Julkisno, polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka. Penyidik berupaya mengungkap apakah perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali dan berdiri sendiri atau ada keterlibatan sindikat.

Saat dilakukan pemeriksaan, awalnya MY mengelak. Namun akhirnya dia mengakui hanya sebagai pengantar satwa endemik tersebut dan pemiliknya ada bersama dirinya di atas kapal.

"MY yang tertangkap di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti tujuh ekor kanguru pohon asal Papua tetapi oknum yang disebut sebagai pemilik barang tidak ditemukan saat penggeledahan," ujar Julkisno.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network