AMBON, iNews.id - Dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku ditangkap polisi. Keduanya yakni berinisial LL dan M yang diamankan anggota tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifi mengatakan, kedua pelaku melakukan kegiatan terlarang di dalam kawasan bekas konsesi PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
"Pelaku LL dan M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan mineral. Keduanya kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Dalam melancarkan aksinya, motif yang dilakukan kedua tersangka untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri.
"Tersangka LL melakukan aktivitas pengolahan material mineral logam emas dengan metode bak rendaman di lokasi bekas perusahaan SSS tersebut,” katanya.
Menurutnya, tersangka LL berperan mengambil material logam emas dari stok bekas berkas pada PT Prima Indo Persada (PIP). Material emas ini diambil atas seizin tersangka M dengan jumlah diangkut sebanyak 3.500 karung.
"Material diangkut dengan cara dompeng atau disedot menggunakan mesin pompa. Selanjutnya M juga berperan sebagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujar Zulkifi.
Menurutnya, kegiatan PETI yang dilakukan kedua tersangka terungkap saat tim penyidik mendatangi TKP, Kamis (10/11/2022).
“Hasil pengecekan, tim menemukan dari tersangka LL sejumlah barang diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan emas. Barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait