Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat dan Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifi dalam konferensi Pers penangkapan dua tersangka PETI Gunung Botak, Pulau Buru. (Antara/Winda Herman)

Barang-barang yang telah disita yaitu bahan-bahan berbahaya berupa satu bak rendaman berisi material pasir mengandung emas kurang lebih 3.500 karung dengan luas bak rendaman 10x15 meter di bekas perusahaan PT SSS. 

Tim juga menemukan sianida (cn) kurang lebih 25 kilogram yang dikemas dalam karung warna hijau, 50 karung kapur yang dikemas dalam karung semen conch, dua unit mesin pompa (alkon) merek Matari dan Tsurumi, satu unit mesin jiandong, satu unit mesin kato dan sejumlah barang bukti lainnya. 

“Kedua tersangka mengakui telah melakukan aktivitas usaha pertambangan emas tanpa izin sejak Oktober 2022 sampai saat ini,” ujar Zulkifi.

Diketahui, Gunung Botak merupakan sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru yang beroperasi secara masif, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan meningkatnya tindak kejahatan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network