Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Mugi Sekar Jaya. (ANTARA/Abdul Fatah)

Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan proses penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 Ayat UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUPidana.

Dia mengimbau kepada masyarakat maupun nelayan agar tidak menggunakan bom saat menangkap ikan. Sebab hal ini bisa merusak ekosistem laut dan kelangsungan mata pencarian nelayan lainnya.

"Khusus masyarakat nelayan agar jangan menggunakan bom ikan dalam melakukan penangkapan ikan karena itu merupakan sebuah pelanggaran pidana. Selain itu merugikan lingkungan dan menimbulkan kerugian pendapatan bagi nelayan, merusak ekosistem terumbu karang dan sebagainya," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network