TERNATE, iNews.id - Dua pelaku penangkap ikan menggunakan bahan peledak diamankan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut). Mereka ditangkap saat menggunakan bom ikan di kawasan perairan Kabupaten Halmahera Selatan.
Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum Polairud Polda Malut AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, identitas kedua pelaku masing-masing berinisial SJ (34) dan SM (39). Keduanya warga Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
"Mereka ditangkap anggota Markas Unit Polairud Bacan di perairan Tanjung Topa," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, kedua pelaku tertangkap tangan melakukan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan tersebut.
"Dua unit perahu ketinting dan mesinnya, kemudian ada empat buah bom yang dikemas dalam botol juga ada masker selam dan buah salapa (serok ikan) serta bungkusan korek api yang dikemas dalam kantong plastik," kata Aditya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait