JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dugaan suap izin gedung retail. Tindakan ini diambil lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif dalam pemanggilan Lembaga Antirasuah tersebut.
"Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," ujar pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Imigrasi Terima Surat Permohonan KPK untuk Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri selama 6 Bulan
Dia menyebutkan, penjemputan paksa dilakukan akibat salah satu dari tersangka tidak kooperatif.
"KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak, utamanya satu orang," katanya.
Ali melanjutkan, KPK memastikan akan memberikan informasi secara detail jika tersangka yang dalam proses penjemputan paksa itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya. Siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Dia diduga terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Editor : Donald Karouw