get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku

UMP Maluku 2023 Ditetapkan Sebesar Rp2.812.827

Rabu, 30 November 2022 - 21:35:00 WIT
UMP Maluku 2023 Ditetapkan Sebesar Rp2.812.827
Ilustrasi UMP Maluku untuk tahun 2023 naik menjadi Rp2.812.827. (Foto : Ist)

Sekda berharap UMP yang telah ditetapkan Gubernur Murad Ismail dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan sehingga bisa diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut