UMP Maluku 2023 Ditetapkan Sebesar Rp2.812.827
Rabu, 30 November 2022 - 21:35:00 WIT
Sekda berharap UMP yang telah ditetapkan Gubernur Murad Ismail dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan sehingga bisa diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Editor: Donald Karouw