UMP Maluku 2023 Ditetapkan Sebesar Rp2.812.827
AMBON, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku 2023 naik 8 persen dibanding tahun sebelumnya. Besaran kenaikan yakni Rp193.514 atau menjadi Rp2.812.827.
"Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 772 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022," ujar Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie di Ambon, Rabu (30/11/2022).
Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melakukan sidang dengan Dewan Pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP 2023.
"Penetapan UMP Maluku ini juga berdasarkan petunjuk atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, sekaligus diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, serta kemajuan ekonomi Maluku," katanya.
Sekda berharap UMP yang telah ditetapkan Gubernur Murad Ismail dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan sehingga bisa diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Editor: Donald Karouw