get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku

UMP Maluku 2023 Ditetapkan Sebesar Rp2.812.827

Rabu, 30 November 2022 - 21:35:00 WIT
UMP Maluku 2023 Ditetapkan Sebesar Rp2.812.827
Ilustrasi UMP Maluku untuk tahun 2023 naik menjadi Rp2.812.827. (Foto : Ist)

AMBON, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku 2023 naik 8 persen dibanding tahun sebelumnya. Besaran kenaikan yakni Rp193.514 atau menjadi Rp2.812.827.

"Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 772 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022," ujar Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie di Ambon, Rabu (30/11/2022).

Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melakukan sidang dengan Dewan Pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP 2023.

"Penetapan UMP Maluku ini juga berdasarkan petunjuk atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, sekaligus diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, serta kemajuan ekonomi Maluku," katanya.

Sekda berharap UMP yang telah ditetapkan Gubernur Murad Ismail dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan sehingga bisa diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut