Tok! MKH Pecat Eks Ketua PN Tobelo karena Terlibat Suap Gazalba Saleh Rp100 Juta
"Menguatkan rekomendasi hasil pelaporan dari Tim Bawas MA yang menyatakan hakim terlapor IGN PRW terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c pengaturan butir 5 berintegritas tinggi dan butir 7 menjunjung tinggi harga diri," urai Ketua Sidang MKH Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Duduk sebagai hakim yang mengadili perkara ini yakni Ketua Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Anggota MKH lainnya terdiri atas Hakim Agung Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Sedangkan KY diwakili oleh Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Binziad Kadafi.
Editor: Kastolani Marzuki