Tok! MKH Pecat Eks Ketua PN Tobelo karena Terlibat Suap Gazalba Saleh Rp100 Juta
JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara, I Gusti Ngurah Ramawijaya karena terlibat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Meski dipecat, I Gusti Ngurah Ramawijaya (IGN PRW) tetap mendapatkan hak pensiun.
Sidang MKH ini digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dengan melibatkan mantan Hakim PN, asisten mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
I Gusti Ngurah Ramawijaya merupakan Hakim yang diminta bantuan Gazalba mengurus perkara yang ditangani pada tingkat kasasi. Singkatnya Ramawijaya diduga menerima Rp100 juta dalam pengurusan perkara itu.
Saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Ramawijaya mengembalikan uang tersebut. Temuan itu akhirnya menjadi jalan masuk Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasi pemberhentian kepada Ramawijaya.
Ramawijaya sempat membela diri dan mengatakan uang itu ditinggal oleh seseorang di teras rumahnya. Ramawijaya sempat menghubungi pihak yang mencurigai sosok yang meninggalkan uang itu namun tidak tersambung.
Setahun setelah kasus pengurusan perkara tersebut terungkap ia pun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Belakangan ia juga mengembalikan uang tersebut.
MKH mengungkap hal yang meringankan terlapor karena telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Ia juga masih memiliki kewajiban sebagai seorang kepala rumah tangga yang harus menafkahi seorang istri dan tiga orang anak yang masih kuliah.
"Menguatkan rekomendasi hasil pelaporan dari Tim Bawas MA yang menyatakan hakim terlapor IGN PRW terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c pengaturan butir 5 berintegritas tinggi dan butir 7 menjunjung tinggi harga diri," urai Ketua Sidang MKH Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Duduk sebagai hakim yang mengadili perkara ini yakni Ketua Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Anggota MKH lainnya terdiri atas Hakim Agung Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Sedangkan KY diwakili oleh Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Binziad Kadafi.
Editor: Kastolani Marzuki