Tipu Calon Bintara, Oknum Polisi di Kupang Dijerat Pidana dan Sanksi Kode Etik

KUPANG, iNews.id - Oknum polisi yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik orang tua peserta seleksi calon bintara Polri di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur telah ditahan. Penyidik Propam Polres Nagekeo menjeratnya dengan sanksi pidana dan kode etik.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengatakan pelaku penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dari Kupang. Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Oknum polisi itu saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sanksi kode etik akan ditangani oleh Propam" ujarnya Rabu (8/3/2023).
AKBP Yudha Pranata mengatakan awalnya oknum anggota polisi yang telah ditetapkan tersangka itu menjanjikan kelulusan bagi calon bintara Polri yang ikut tes masuk polisi. Pelaku kemudian meminta uang uang sebesar Rp130 juta untuk korban pertama dan Rp50 juta bagi korban kedua.
"Jadi orang tua korban percaya dengan iming-iming tersebut sehingga berani memberikan uang," ujarnya.
Editor: Ainun Najib