get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Tilap Dana Desa Rp721 Juta, Penjabat Kades di Maluku Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 September 2022 - 14:45:00 WIT
Tilap Dana Desa Rp721 Juta, Penjabat Kades di Maluku Divonis 4 Tahun Penjara
Seorang penjabat kepala desa di Maluku divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi dana desa Rp721 juta. (Ilustrasi/Ist)

Dalam persidangan itu terungkap, Desa/Negeri Administratif Rukun Jaya pada tahun 2019 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih. 

Namun, pengerjaan proyek itu tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.

Kemudian, ada sejumlah kegiatan lain, seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik pada 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan warga juga tidak berjalan.

Muhammad Rasmi Sulla adalah seorang aparatur sipil negara pada Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Timur sejak Oktober 2018 hingga April 2020.

"Dia menggunakan ADD (alokasi dana desa) dan DD (dana desa) tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi, namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," kata JPU.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut