Terlibat Kasus Asusila hingga Narkoba, 25 Personel Polda Maluku Utara Dipecat
TERNATE, iNews.id - Sebanyak 25 personel Polda Maluku Utara (Malut) dipecat selama 2020-2022. Puluhan personel itu mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkoba.
"Personel yang di-PTDH selama tiga tahun terakhir sebanyak 25 personel baik dari Polda maupun jajaran dengan kasus antara lain perselingkuhan, tindak asusila dan penyalahgunaan narkotika," kata Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko saat memimpin upacara PTDH di Ternate, Jumat (30/12/2022).
Dia mengatakan, PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
Dia mengatakan, sebanyak 25 personel yang menerima sanksi PTDH telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
"Untuk pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan yang telah di lalui sesuai perundang-undangan sebagaimana yang di tinjau sebagaimana ditinjau dari beberapa asas," ujarnya.
Oleh karena itu, Midi berharap seluruh personel Polda Malut dan jajaran agar mengambil hikmah dan pelajaran pada upacara PTDH ini. Dia meminta upacara PTDH dijadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik.
Dia mengatakan, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Akan tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Editor: Rizky Agustian