Terbukti Korupsi Dana Kesra Rp690 Juta, Pejabat Pemkab Maluku Tenggara Divonis 5 Tahun
Putusan majelis hakim diketahui lebih berat dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa divonis dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Adapun Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran kesra ini dilakukan setelah jaksa memeriksa lebih dari 40 saksi dan melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara hingga ditemukan kerugian keuangan negara.
"Perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor didasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di bagian kesra yang didalamnya terdapat sekitar 25 item kegiatan namun ada di antaranya yang fiktif," kata JPU.
Editor: Rizky Agustian