Terbukti Korupsi Dana Kesra Rp690 Juta, Pejabat Pemkab Maluku Tenggara Divonis 5 Tahun
AMBON, iNews.id - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Kesra Pemkab Maluku Tenggara, Wilhelmina Gamgenora, divonis lima tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana kesra 2019 yang merugikan negara Rp690 juta.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Senin (26/9/2022).
Selain pidana badan, Wilhelmina turut divonis denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp532 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ada pun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim diketahui lebih berat dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa divonis dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Adapun Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran kesra ini dilakukan setelah jaksa memeriksa lebih dari 40 saksi dan melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara hingga ditemukan kerugian keuangan negara.
"Perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor didasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di bagian kesra yang didalamnya terdapat sekitar 25 item kegiatan namun ada di antaranya yang fiktif," kata JPU.
Editor: Rizky Agustian