get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.031 Anggota Polda Maluku Naik Pangkat per 1 Januari 2026, Ini Rinciannya

Tegas, Kapolda Maluku Perintahkan Hukum Berat Pelaku PETI di Tambang Gunung Botak

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:58:00 WIT
Tegas, Kapolda Maluku Perintahkan Hukum Berat Pelaku PETI di Tambang Gunung Botak
Penertiban aktivitas PETI di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Selasa (9/8/2022). (ANTARA/HO-Polda Maluku)

Kapolda juga meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan Operasi Yustisi. Sebab banyak orang luar yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

"Pemda sebaiknya gelar Operasi Yustisi karena banyak pelaku-pelaku PETI, orang yang datang dari luar Buru. Ini tentunya akan merusak lingkungan dan kesehatan," ujar Kapolda.

Tak hanya itu, Kapolda juga meminta untuk menangkap para pelaku yang menyelundupkan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Sebab bahan pengolah emas tersebut dapat merusak lingkungan hidup.

"Kami juga intensifkan pencegahan masuknya zat-zat berbahaya yang berpotensi digunakan untuk proses penambangan emas. Kami terapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bersama instansi terkait," katanya.

Sebelumnya, aparat Polres Buru melakukan operasi penertiban PETI di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Penertiban digelar dengan melibatkan aparat TNI dan petugas Satpol PP di lokasi Kali Anahoni, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Pulau Buru.

Dalam operasi tersebut, sejumlah bak rendaman emas ditemukan dan dimusnahkan petugas gabungan. Selain mengerahkan alat berat, pemusnahan terhadap tenda, barang dan peralatan PETI dilakukan secara manual oleh tim gabungan agar tidak terulang kembali.

Selama pelaksanaan operasi penertiban, tidak terjadi perlawanan dari masyarakat. Operasi berlangsung aman dan lancar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut