Sosok Ivana Kwelju, Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan yang Ditahan di Rutan KPK

Tersangka Tagop, selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
"Sekitar Februari 2015, sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik tersangka JRK yang merupakan orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," kata Karyoto.
Selanjutnya pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
"Masih di Agustus 2015, tersangka IK langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagaimana perintah awal tersangka TSS," ujar Karyoto.
Kemudian, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir tersangka Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/DAK tambahan" ke rekening bank tersangka Johny.
"Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas," ucapnya.
Uang yang ditransfer oleh tersangka Ivana melalui tersangka Johny diduga digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop.
"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," katanya.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Donald Karouw