Simpan Senpi Organik AK-47, Pria di Seram Bagian Barat Ini Ditetapkan Tersangka
Rabu, 17 Mei 2023 - 14:08:00 WIT
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang menuju Mapolda Maluku untuk diperiksa. Dari pemeriksaan, senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari 2020 sampai 2023.
"Dia menggunakannya untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apa pun alasannya karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin," katanya.
Menurutnya, pelaku WH disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Editor: Donald Karouw