Simpan Senpi Organik AK-47, Pria di Seram Bagian Barat Ini Ditetapkan Tersangka

AMBON, iNews.id - Polisi menetapkan WH (62) sebagai tersangka karena menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api dan amunisi tanpa hak di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Dia ditangkap dalam rumahnya di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat sehingga polisi setempat menuju rumahnya.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api organik jenis AK 47, sebuah magasin, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm dan sebuah tas ransel merek polo warna abu-abu.
"Barang bukti ini ditemukan anggota saat masuk dalam dapur rumahnya," kata Andri.
Editor: Donald Karouw