get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kaltara Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp208 Miliar

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PLTMG di Buru Digelar PN Ambon

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:16:00 WIT
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PLTMG di Buru Digelar PN Ambon
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

Selanjutnya berdasarkan peta lokasi nomor 02208 tertanggal 16 Juni 2016 yang dibuat tersangka AG, lalu pihak PLN melanjutkan proses pembebasan lahan tersebut.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHPidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut