get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kaltara Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp208 Miliar

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PLTMG di Buru Digelar PN Ambon

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:16:00 WIT
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PLTMG di Buru Digelar PN Ambon
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

AMBON, iNews.id Sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku digelar Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sidang perdana ini memiliki agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. 

Sidang yang diketuai majelis hakim Tipikor, Pasti Tarigan ini digelar Selasa (4/5/2021). Terdakwa dalam kasus ini yakni Fery Tanaya (FT) dan Abdul Gafur Laitupa (AG).

JPU mengatakan, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku pada 2016 melakukan proses pengadaan tanah bagi pembangunan PLTMG. Lokasinya berada di Dusun Jiku, Desa Namlea, Kabupaten Buru.

Untuk kepentingan tersebut, PLN UIP Maluku melayangkan surat kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala kantor BPN Buru, John George Sen (Alm) secara lisan memerintahkan tersangka AG selaku Kasie Pengukuran di BPN Buru melakukan pengukuran lahan.

Dalam pengukuran tanah seluas 48.000 meter persegi ini, tersangka AG membuat peta lokasi nomor 02208 tertanggal 16 Juni 2016. Namun, peta lokasi tersebut tidak sesuai data sebenarnya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut