get app
inews
Aa Text
Read Next : Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Pengadaan Kapal Nautika di Maluku Utara, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun 

Sabtu, 29 Januari 2022 - 16:21:00 WIT
Sidang Korupsi Pengadaan Kapal Nautika di Maluku Utara, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun 
Suasana persidangan korupsi pengadaan kapal nautika dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Kemudian terdakwa Reza dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan. 

"Terdakwa Zainuddin Hamisi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa hukuman dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsder selama 6 bulan kurungan," ujarnya, Selasa (29/1/2022).

Sementara Terdakwa Ibrahim Ruray dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan Rutan dan pidana denda sebesar Rp350.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.

"Menudian penamb ahan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.500.000.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kayanya.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana dengan penjara selama 4 tahun," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut