Sidang Korupsi, KPK Dakwa Mantan Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp23,6 Miliar

Selain itu, Jaksa menyebut uang gratifikasi sebesar Rp23,2 miliar yang diterima Tagop Sudarsono Soulisa berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kontraktor di Kabupaten Buru Selatan.
Di mana, uang sejumlah Rp9,18 miliar diterima langsung Tagop, dengan rincian berasal dari Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan Ibrahim Banda Rp2,8 miliar. Uang ini diterimanya secara bertahap sejak 2012 hingga 2021.
Kemudian, Tagop menerima uang sejumlah Rp3,8 miliar dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buru Selatan. Uang itu berasal dari 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekira Rp5 sampai Rp10 juta setiap tahunnya sejak 2011 hingga 2021 serta enam camat sejumlah Rp2,5 juta.
Selanjutnya, Tagop juga disebut menerima uang secara langsung dari para kontraktor yakni, Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana, Benny Tanihattu Rp1,98 miliar; Direktur Utama PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui Rp400 juta; Komisaris PT Tunas Harapan Maluku, Venska Yauwalata Rp50 juta.
Lantas, Direktur PT Waesama Timur Abdullah Alkatiri Rp40 juta serta Direktur Dinamika Maluku Rudy Tandean Rp75 juta melalui transfer.
Editor: Donald Karouw