Senjata Api yang Diselundupkan ke Papua Diduga Dipesan Warga Maluku yang Tinggal di Nabire

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap enam pelaku penyelundupan senjata api (senpi) dari Maluku ke Papua. Senjata itu diduga dipesan oleh warga Maluku yang berdomisili di Nabire.
"Tiga pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua," kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar, Minggu (23/10/2022).
Andi menambahkan, enam orang yang ditangkap yang berinisial MP, DS, PC, PS NT, dan D.
"Ada enam orang yang sudah ditahan,” kata dia.
Lebih lanjut Andi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki tujuan permintaan senjata api itu ke Papua.
“Sementara kami juga masih melanjutkan penyelidikan,” katanya.
“Tujuan buat kirim senjata apinya masih diselidiki juga, cuma sudah jelas tujuan pengirimannya ke Papua,” kata dia.
Untuk diketahui, tentara dan polisi menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022). Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022). Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto