Selundupkan Kayu ke Kupang, 3 Pria di Tanimbar Dicegat Polisi
Minggu, 19 Juni 2022 - 13:26:00 WIT
Atas perbuatannya, pelaku RMM, FR, dan JM dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman sesuai pasal ini, para tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto