Sebarkan Foto Syur di Medsos, Pemuda di Maluku Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 14 September 2023 - 16:57:00 WIT

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia G Hatu. JPU sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan terdakwa bersama dengan BFP pemilik akun Instagram @butusupopoo_ alias admin grup line Butusupopo menyebarluaskan foto payudara milik korban RH. Foto tersebut tersebar pada November 2022 dari rumah terdakwa di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Editor: Donald Karouw