get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pemuda Tewas Usai Dikejar Sekelompok Orang di Makassar, Berawal Cari Rumah Teman

Sebarkan Foto Syur di Medsos, Pemuda di Maluku Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 September 2023 - 16:57:00 WIT
Sebarkan Foto Syur di Medsos, Pemuda di Maluku Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi pemuda asal Seram Bagian Barat, Maluku dihukum 2,5 tahun penjara karena sebarkan foto porno di media sosial. (Foto: Ist)

AMBON, iNews.id - Pemuda berinisial JAG dihukum 2 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah menyebarkan foto syur seorang perempuan di media sosial. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan yang digelar Rabu (13/9/2023).

Terdakwa merupakan pemuda asal Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Dia didakwa sebagai penyebar konten pornografi berupa foto payudara perempuan di akun media sosial Instagram.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina dikutip dari iNewsAmbon, Rabu (13/9/2023).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut