Razia Bawaan Penumpang Kapal, Aparat di Tual Sita Ribuan Liter Miras Tradisional
TUAL, iNews.id - Penyelundupan minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis Sopi seberat 2,8 ton atau 2.855 liter berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tual. Petugas merazia barang bawaan penumpang KM Inti Mulia yang bersandar di Pelabuhan Tual, Kamis (10/12/2020) pukul 18.00 WIT.
"Benar. Kemarin tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU A Kenne, berhasil menyita sebanyak 2,8 ton sopi dari atas Kapal Inti Mulia di Pelabuhan Tual," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Jumat (11/12/2020).
Seperti dikutip dari wesbite resmi Polda Maluku, tribratanews.maluku.polri.go.id, Jumat (11/12/2020), KM Inti Mulia berlayar dari pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual. Setelah merapat di dermaga Pelabuhan Tual, tim langsung melakukan penggeledahan.
"Penggeledahan dilakukan hingga malam hari berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor: SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba tanggal 10 Desember 2020," ujarnya.
Miras ditemukan pada Kamar-kamar ABK dan palka tengah KM Inti Mulia. Sopi tersebut dikemas dalam jerigen-jerigen berukuran 35 liter, 5 liter dan botol aqua ukuran 600 ml.
Editor: Umaya Khusniah